Prosedur pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sebagai Safety Officer, prosedur pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di tempat kerja merupakan langkah-langkah sistematis yang harus dijalankan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan. Berikut ini adalah contoh prosedur umum pelaksanaan Program K3 di tempat kerja:

 

1.      Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR):

a.      Identifikasi semua potensi bahaya di tempat kerja, baik fisik, kimia, biologis, ergonomis, maupun psikososial.

b.      Penilaian risiko untuk menentukan tingkat bahaya dan risiko yang mungkin timbul dari masing-masing bahaya.

c.       Prioritaskan bahaya yang memiliki risiko tertinggi untuk ditangani terlebih dahulu.

 

2.      Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan K3:

a.      Rancang dan tetapkan kebijakan K3 yang mencakup komitmen manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja serta tujuan K3 yang ingin dicapai.

b.      Tetapkan tanggung jawab dan peran setiap pihak dalam pelaksanaan Program K3.

c.       Buat rencana tindakan dan langkah-langkah untuk mengatasi bahaya dan risiko yang telah diidentifikasi.

3.      Implementasi Tindakan Pencegahan:

a.      Terapkan tindakan pencegahan yang telah direncanakan, seperti perubahan desain tempat kerja yang ergonomis, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), pengaturan tata letak yang aman, dan lain-lain.

b.      Sosialisasikan kebijakan K3 kepada seluruh karyawan dan berikan pelatihan K3 secara teratur.

4.      Monitoring dan Evaluasi:

a.      Pantau implementasi tindakan pencegahan dan kepatuhan terhadap kebijakan K3.

b.      Lakukan pemeriksaan rutin terhadap tempat kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya baru atau risiko yang muncul.

c.       Lakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program K3 dan hasil yang telah dicapai.

5.      Perbaikan dan Penyesuaian:

a.      Berdasarkan hasil evaluasi, identifikasi area yang memerlukan perbaikan atau penyesuaian.

b.      Lakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap program K3 sesuai dengan temuan dan umpan balik yang diterima.

c.       Pastikan bahwa tindakan perbaikan yang diambil sesuai dengan peraturan dan standar K3 yang berlaku.

6.      Pelaporan dan Komunikasi:

a.      Buat mekanisme pelaporan insiden atau kejadian yang terjadi di tempat kerja yang berpotensi membahayakan karyawan.

b.      Berkomunikasi secara terbuka tentang program K3 kepada seluruh karyawan dan pihak terkait.

7.      Auditing dan Sertifikasi:

a.      Lakukan audit internal untuk memastikan bahwa semua aspek program K3 telah dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

b.      Bila memungkinkan, lakukan sertifikasi atau pengakuan eksternal atas keselamatan dan kesehatan kerja.

8.      Pengembangan Kontinu:

a.      Selalu berusaha untuk meningkatkan program K3 dengan menerapkan inovasi dan praktik terbaru dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Prosedur pelaksanaan Program K3 di tempat kerja melibatkan langkah-langkah sistematis yang melibatkan identifikasi bahaya, perencanaan, implementasi, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan. Dengan menjalankan prosedur ini dengan serius dan konsisten, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua karyawan. Sebelum melaksanakan Program ini, Perusahaan harus mempunyai Safety Officer yang memiliki Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker yang bisa didapatkan melalui pembinaan Online maupun Offline di Astara. Amankan kuotanya dan jadilah Safety Officer di Perusahaan Impian kamu!

Artikel Terkait

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda
Scroll