Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan yang bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi dalam melakukan audit terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan atau instansi. Dalam pelatihan ini, peserta mempelajari prinsip, prosedur, dan teknik audit SMK3, termasuk perencanaan audit, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil, serta tindak lanjut audit. Tujuan akhirnya adalah agar peserta mampu menilai efektivitas penerapan SMK3 di suatu organisasi secara objektif dan profesional, serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Pelatihan ini mengacu pada standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi resmi sebagai Auditor SMK3.
Teknis Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 4 hari dari pukul 08.00 - 16.00 WIB secara online/daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Pelaksanaan penyampaian materi dilakukan di hari pertama dan kedua oleh trainer professional dan berpengalaman. Pada hari ketiga akan dilaksanakan pengerjaan tugas presentasi lalu pada hari terakhir diadakan Uji Kompetensi atau Asesmen oleh Asesor (penguji) kepada Asesi (peserta).
Uji Kompetensi dibagi menjadi 2 bagian: Uji Kompetensi Tertulis dan Presentasi.
Sertifikat Auditor SMK3 diterbitkan langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) estimasi 1-2 bulan terhitung sejak Asesi dinyatakan Kompeten oleh Asesor.