SYARAT MENENTUKAN FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. 

Syarat Utama Fasilitas P3K di tempat kerja antara lain :

• Tersedianya ruang khusus P3K

• Kotak P3K dan isi; 

• Alat evakuasi dan alat transportasi 

• Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus

Namun dalam hal ini Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat. 

Peralatan khusus lainnya berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan atau pencucian mata.

Lalu persyaratan pengusaha/perusahaan wajib menyediakan Ruang P3K berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja:

a. Mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih; 

b. Mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. 

Rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja/buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja sebagai berikut :

Tertarik dengan penjelasan materi P3K dan pembahasan K3 lainnya? anda akan mendapatkan penjelasan secara lengkap ketika mengikuti pelatihan ahli K3 Umum di PT Mulia Astara Nusantara. Segera daftarkan diri anda.


Artikel Terkait

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda
Scroll