Peraturan dan Perundang-Undangan Yang Mengatur K3 di Indonesia

Perusahaan baik di Indonesia ataupun mancanegara saat ini sudah banyak yang menyadari bahwa penerapan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal yang penting dan tidak terpisahkan, hal ini juga berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja perusahaan tersebut. Maka dari itu Perusahaan pun membutuhkan seseorang yang memiliki sertifikat ahli K3 umum atau disingkat dengan AK3U. Apakah Sertifikat AK3U ini penting? Dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan dengan resiko kerja tinggi atau setidaknya memiliki 100 orang karyawan, harus membentuk P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara perusahaan dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga mengurangi angka kecelakaan dalam proses kerja di suatu perusahaan. Tentu dengan adanya aturan ini menyebabkan meningkatnya permintaan akan karyawan dengan kualifikasi memiliki sertifikasi Ahli K3 Umum.

Pemerintah mengadakan peraturan tentang K3 umum tidaklah tanpa alasan, lalu apa yang mendasari sehingga pemerintah memberi perhatian lebih terhadap K3 ini? Karena angka kecelakaan yang terjadi menurut sumber Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 265.334 kasus pada tahun 2022. Jumlah tersebut naik 13,26% dari tahun sebelumnya yang sebesar 234.270 kasus yang sering terjadi pada bisnis beresiko tinggi seperti konstruksi, tambang, dan lainnya.

Melihat fakta tersebut pemerintah mengupayakan dan mencegah hal ini maka dibuatlah peraturan yang menunjang kesehatan dan keselamatan karyawan dalam UU berikut ini:

  1. UU No. 13 tahun 2003 yang berkaitan dengan ketenagakerjaan

  2. UU No. 2 tahun 1992 mengenai kesehatan, dan

  3. UU No. 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja

 

Perundang-undangan tersebut diperkuat dengan PP (peraturan pemerintah) dan Keputusan Presiden yang berkaitan dengan bidang kerja serta penyelenggaraaan K3 tersebut, seperti:

  1. Keputusan presiden RI No. 22 pada tahun 1992 mengenai penyakit yang diakibatkan oleh hubungan kerja

  2. PP No. 7 tahun 1973 mengenai pestisida berupa pemakaian, peredaran serta penyimpangan pemakaiannya

  3. PP No. 13 tahun 1973 mengenai pengawasan serta pengaturan keselamatan kerja pada pertambangan

  4. PP No. 11 tahun 1979 mengenai keselamatan kerja pada pengelolaan minyak dan gas bumi

  5. Peraturan Menteri No. 2 tahun 1992 mengenai tata cara penunjukan kewajiban serta wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja

 

Dengan adanya aturan ini, kesadaran dan pengimplementasian pada berbagai perusahaan dan bisnis dengan jumlah karyawan minimal 100 orang harus memiliki 1 orang ahli K3 Umum. Jadi, jika terdapat cabang dengan jumlah karyawan yang sama maka di cabang tersebut harus memiliki ahli K3 Umum yang berbeda. Prospek kerja dalam bidang K3 pun amat sangat luas dikarenakan berbagai perusahaan sadar betapa pentingnya K3 ini. Hal ini juga membuat Sertifikasi Pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI menjadi salah satu hal yang dicari, terlebih saat ini pelatihan K3 umum seperti di PT. Mulia Astara Nusantara dapat diikuti secara offline maupun online, sehingga karyawan maupun perusahaan pun bisa lebih fleksibel dalam mengatur jadwal pelatihan.



Artikel Terkait

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda
Scroll