Pentingnya Mengetahui Letak Alat Pemadam Api Ringan atau APAR


Kawan Astara tau gak sih? Kalau kebakaran merupakan ancaman serius yang bisa mengakibatkan kerugian besar bagi sebuah Industri atau Perusahaan, baik dalam bentuk kerusakan properti maupun hilangnya nyawa manusia. Tapi, dengan pengetahuan yang tepat tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran, Kawan Astara dapat mengambil tindakan yang efektif untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan kerja. Hal penting yang harus diketahui adalah adanya Alat Pemadam Api Ringan atau biasa disebut dengan APAR, yang akan menjadi peminimalisasi pada saat terjadi kebakaran.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga memiliki dasar hukum dan aturan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, loh. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa APAR tersedia di tempat kerja sebagai upaya pencegahan kebakaran dan perlindungan terhadap karyawan. Berikut adalah dasar hukum dan aturan letak APAR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia:

        I.            Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. APAR merupakan salah satu alat yang harus tersedia di tempat kerja untuk memastikan keselamatan pekerja.

      II.            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Peraturan ini mewajibkan penggunaan APAR sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

    III.            Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Alat Pemadam Api Ringan: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang persyaratan dan tata letak APAR di tempat kerja.

Setelah harus adanya APAR disetiap tempat kerja, Kawan Astara harus tau bahwa Aturan Letak APAR juga diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 sebagai berikut:

1.      Aksesibilitas: nah, APAR harus ditempatkan dengan mudah dijangkau oleh semua orang di area kerja Kawan Astara. Kawan Astara bisa meletakkan APAR di lokasi yang strategis, terlihat, dan tidak terhalang oleh hambatan.

2.      Tanda Penunjuk: Letak APAR harus ditandai dengan jelas menggunakan tanda khusus yang mudah dikenali, seperti papan bertuliskan "APAR" atau simbol api dengan tanda silang. Tanda ini harus terpasang pada dinding atau area yang dekat dengan APAR.

3.      Pengaturan Jarak: Jarak antara satu APAR dengan APAR lainnya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, nih. Biasanya, jarak minimal antara APAR adalah 15 meter atau sesuai dengan ketentuan lokal yang berlaku di Kota Kawan Astara ya!

4.      Lokasi yang Dapat Diakses dengan Mudah: APAR harus ditempatkan di tempat yang mudah diakses, terutama di area yang memiliki potensi risiko kebakaran tinggi, seperti dapur, ruang listrik, atau area penyimpanan bahan kimia yang mudah terbakar.

5.      Kondisi yang Terjaga: Pastikan APAR selalu dalam kondisi yang baik, mudah dioperasikan, dan tidak terhalang oleh benda-benda lain. Periksa secara rutin kondisi APAR, termasuk keberadaan segel dan tanggal kedaluwarsa media pemadam yang terdapat di dalamnya.

Fakta yang bisa Kawan Astara catat adalah bahwa setiap wilayah atau negara dapat memiliki peraturan dan aturan tambahan terkait letak APAR yang perlu dipatuhi. Pastikan ya untuk tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah Kawan Astara untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan letak APAR yang sesuai. Jadi, penting bagi Kawan Astara untuk mengetahui letak APAR di lingkungan kerja. Dengan pengetahuan ini, kita dapat mencegah kebakaran menjadi lebih besar, jatuhnya korban, dan mengurangi kerugian yang mungkin terjadi. Jangan sia-siakan kesempatan mengikuti pelatihan K3 di Astara untuk mengurangi risiko Kebakaran ya!

 

Artikel Terkait

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda
Scroll