
Kawan Astara tau gak sih?
Kalau kebakaran merupakan ancaman serius yang bisa mengakibatkan kerugian besar
bagi sebuah Industri atau Perusahaan, baik dalam bentuk kerusakan properti
maupun hilangnya nyawa manusia. Tapi, dengan pengetahuan yang tepat tentang
langkah-langkah pencegahan kebakaran, Kawan Astara dapat mengambil tindakan
yang efektif untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan kerja. Hal penting
yang harus diketahui adalah adanya Alat Pemadam Api Ringan atau biasa
disebut dengan APAR, yang akan menjadi peminimalisasi pada saat terjadi
kebakaran.
Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) juga memiliki dasar hukum dan aturan yang diatur oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, loh. Peraturan ini bertujuan untuk
memastikan bahwa APAR tersedia di tempat kerja sebagai upaya pencegahan
kebakaran dan perlindungan terhadap karyawan. Berikut adalah dasar hukum dan
aturan letak APAR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
I.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang
ini mengatur tentang perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja. APAR merupakan salah satu alat yang harus tersedia di tempat
kerja untuk memastikan keselamatan pekerja.
II.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Peraturan ini mewajibkan penggunaan
APAR sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja.
III.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Alat
Pemadam Api Ringan: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang persyaratan
dan tata letak APAR di tempat kerja.
Setelah harus
adanya APAR disetiap tempat kerja, Kawan Astara harus tau bahwa Aturan Letak
APAR juga diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 5
Tahun 2018 sebagai berikut:
1. Aksesibilitas: nah, APAR harus ditempatkan dengan mudah dijangkau
oleh semua orang di area kerja Kawan Astara. Kawan Astara bisa meletakkan APAR
di lokasi yang strategis, terlihat, dan tidak terhalang oleh hambatan.
2. Tanda Penunjuk: Letak APAR harus ditandai dengan jelas menggunakan
tanda khusus yang mudah dikenali, seperti papan bertuliskan "APAR"
atau simbol api dengan tanda silang. Tanda ini harus terpasang pada dinding
atau area yang dekat dengan APAR.
3. Pengaturan Jarak: Jarak antara satu APAR dengan APAR lainnya harus
memenuhi ketentuan yang ditetapkan, nih. Biasanya, jarak minimal antara APAR
adalah 15 meter atau sesuai dengan ketentuan lokal yang berlaku di Kota Kawan
Astara ya!
4. Lokasi yang Dapat Diakses dengan Mudah: APAR harus ditempatkan di
tempat yang mudah diakses, terutama di area yang memiliki potensi risiko
kebakaran tinggi, seperti dapur, ruang listrik, atau area penyimpanan bahan
kimia yang mudah terbakar.
5. Kondisi yang Terjaga: Pastikan APAR selalu dalam kondisi yang
baik, mudah dioperasikan, dan tidak terhalang oleh benda-benda lain. Periksa
secara rutin kondisi APAR, termasuk keberadaan segel dan tanggal kedaluwarsa
media pemadam yang terdapat di dalamnya.
Fakta yang bisa Kawan
Astara catat adalah bahwa setiap wilayah atau negara dapat memiliki peraturan
dan aturan tambahan terkait letak APAR yang perlu dipatuhi. Pastikan ya untuk
tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah Kawan Astara untuk
memastikan kepatuhan terhadap persyaratan letak APAR yang sesuai. Jadi, penting bagi Kawan Astara untuk mengetahui letak APAR di lingkungan
kerja. Dengan pengetahuan ini, kita dapat mencegah kebakaran menjadi lebih
besar, jatuhnya korban, dan mengurangi kerugian yang mungkin terjadi. Jangan
sia-siakan kesempatan mengikuti pelatihan K3 di Astara untuk mengurangi risiko
Kebakaran ya!