Safety Sign adalah sebuah media visual berupa gambar untuk ditempatkan di area kerja yang memuat pesan-pesan agar setiap karyawan selalu memperhatikan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun jenis rambu dapat berupa :
• Rambu dengan Simbol.
• Rambu dengan Simbol dan Tulisan.
• Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan.
Penggunaan Warna:
• Biru : Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih).
• Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).
• Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam).
• Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya.
Landasan Hukum :
1.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang-Undang Keselamatan Kerja)
“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
2.Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3)
“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “
Manfaat Safety Sign:
• Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
• Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
• Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
• Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri.
• Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
• Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.