Mengapa Seorang Ahli K3 di Perusahaan merupakan Kepatuhan Hukum?


 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja adalah aspek penting yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Keberadaan seorang Ahli K3 dalam perusahaan bukan hanya sebuah keharusan moral, tetapi juga merupakan kepatuhan hukum yang penting. Sesuai UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia: Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Lalu, mengapa memiliki seorang Ahli K3 di perusahaan menjadi bagian dari kepatuhan hukum yang tidak dapat diabaikan? Berikut penjelasannya:

1.       Perlindungan terhadap Pekerja:

Kepatuhan hukum terhadap K3 adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Seorang Ahli K3 memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi risiko kerja, mengurangi potensi kecelakaan, dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja. Kehadiran Ahli K3 membantu mencegah cedera dan penyakit akibat kerja, yang pada gilirannya melindungi hak kesehatan dan keselamatan pekerja.

2.       Undang-Undang dan Peraturan:

Sebagian besar negara memiliki peraturan dan undang-undang yang mengatur standar keselamatan dan lingkungan di tempat kerja. Keberadaan Ahli K3 biasanya diwajibkan oleh peraturan ini, terutama di industri yang berisiko tinggi. Tidak mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan denda, sanksi, atau tuntutan hukum terhadap perusahaan. Dengan memiliki Ahli K3, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan hukum yang relevan.

3.       Tanggung Jawab Pemberi Kerja:

Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Mereka harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi pekerja dari risiko bahaya. Keberadaan Ahli K3 membantu perusahaan memenuhi tanggung jawab ini dengan memberikan panduan ahli tentang praktik K3 terbaik dan membantu dalam mengembangkan program K3 yang efektif.

4. Manajemen Risiko dan Pengendalian Kerugian:

Ahli K3 berperan penting dalam manajemen risiko di perusahaan. Mereka membantu mengidentifikasi risiko potensial, mengembangkan rencana mitigasi, dan memastikan bahwa tindakan pencegahan diambil untuk menghindari kecelakaan dan cedera. Hal ini pada akhirnya dapat mengurangi kerugian finansial yang mungkin timbul akibat klaim asuransi, gugatan hukum, atau biaya perawatan medis.

5. Reputasi Perusahaan:

Perusahaan yang memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja mendapatkan reputasi yang lebih baik di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum. Keberadaan Ahli K3 menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar. Ini dapat mempengaruhi citra positif perusahaan dan meningkatkan daya tarik bagi calon pekerja dan mitra bisnis.

6. Kepatuhan Hukum dan Implementasi HSE:

Seiring dengan peraturan dan undang-undang yang ada, implementasi HSE (Health, Safety, and Environment) dalam perusahaan menjadi semakin penting. HSE mencakup praktik-praktik terbaik dalam menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja. Menerapkan HSE membantu perusahaan untuk mematuhi peraturan tersebut dan menghindari sanksi serta masalah hukum yang mungkin timbul.

 

Dalam rangka mematuhi undang-undang, melindungi pekerja, dan memastikan keberlanjutan operasional, memiliki Ahli K3 di perusahaan bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan. Ahli K3 disuatu Perusahaan merupakan aset bagi Perusahaan itu sendiri. Maka, pelatihan K3 untuk seseorang yang ditunjuk Perusahaan sebagai Ahli K3 sangat dibutuhkan dan Astara menyediakan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI tersebut untuk Perusahaan.  Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi K3 dan keberadaan Ahli K3 dianggap sebagai elemen penting dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

Artikel Terkait

WhatsApp
Mulai percakapan

Hai, ada yang bisa kami bantu? :)

Tim kami akan segera membalas pesan Anda
Scroll